POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 23
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
PDP dapat memuat ketentuan pilihan bagi Peserta untuk mendanai masa kerja selama cuti di luar tanggungan Pemberi Kerja, baik iuran normal Pemberi Kerja maupun iuran Peserta.
