POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 22
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang mempunyai mitra Pendiri dengan sistem pembebanan ditanggung oleh masing-masing Pemberi Kerja (non cost sharing), dapat mengatur: a. rumus Manfaat Pensiun yang berbeda untuk masing- masing Pemberi Kerja; dan b. besar iuran Peserta yang berbeda untuk masing-masing Pemberi Kerja.
