POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 19
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhenti bekerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun sebelum
dicapainya usia pensiun normal maka berdasarkan pilihan Peserta, hak atas pensiun dipercepat dapat: a. dibayarkan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPMP bersangkutan; b. ditunda pembayaran atas manfaat pensiunnya sampai mencapai usia pensiun normal; c. dialihkan kepada DPPK lainnya; atau d. dialihkan kepada DPLK.
