Pasal 18
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Peserta yang mengikuti DPPK yang menyelenggarakan PPMP apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. (2) Hak pembayaran Pensiun Ditunda bagi Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. (3) Dalam hal Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Pensiun Ditunda, berlaku ketentuan tentang hak yang timbul apabila Peserta meninggal dunia. (4) Dalam hal Nilai Sekarang dari hak atas Pensiun Ditunda dari Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.
