POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 17
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP bermaksud untuk meningkatkan besar Manfaat Pensiun
yang diperolehnya selain Manfaat Pensiun yang dijanjikan sesuai rumus di dalam PDP, Peserta dapat menambah iurannya sendiri dengan memberikan pernyataan tertulis kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP. (2) Penambahan iuran sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangannya harus dicatat secara terpisah dari pencatatan Manfaat Pensiun sesuai dengan rumus PDP.
