Pasal 16
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Peserta atau Pihak yang Berhak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila: a. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan menggunakan Rumus Bulanan:
- kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); atau
- di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus:
- kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan: a. Rumus Bulanan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka pembayaran secara sekaligus dimaksud hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari Manfaat Pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. Rumus Sekaligus di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 maka pembayaran secara sekaligus dimaksud hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari Manfaat Pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Dalam hal Peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Pihak yang Berhak memilih pembayaran Manfaat Pensiun pertama secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertamanya tersebut. (4) Pembayaran Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan yang di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan yang menggunakan Rumus Sekaligus untuk yang di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali ketika memasuki usia pensiun.
