POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 20
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam hal Peserta atau Pihak yang Berhak: a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya; b. merupakan warga negara INDONESIA yang berpindah warga negara; atau c. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di INDONESIA.
