POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 38
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh izin atau persetujuan perpanjangan izin ASPM, permohonan izin dan perpanjangan izin ASPM dimaksud mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
