POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 37
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat.
