Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum terdapat LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka: a. Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu atau menunjuk pihak atau lembaga tertentu untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ketentuan perolehan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA bagi ASPM untuk diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum diharuskan.
(2) Selama belum terdapat LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan sebagai salah satu dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
