Pasal 25
BAB 8 — PERMOHONAN NONAKTIF SEMENTARA
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), serta menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dimaksud melalui surat pemberitahuan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan nonaktif sementara ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ASPM dinyatakan nonaktif sementara. (3) Apabila belum memberikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat: a. 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dianggap menyetujui permohonan dimaksud.
