Pasal 24
BAB 8 — PERMOHONAN NONAKTIF SEMENTARA
(1) ASPM dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara. (2) Apabila ASPM akan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perpanjangan jangka waktu nonaktif sementara harus disertai dengan alasan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara. (3) Apabila ASPM akan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan untuk mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara harus disertai dengan alasan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara baru yang dimohonkan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan sesuai dengan format Surat Permohonan Memperpanjang/Mempersingkat Jangka Waktu Nonaktif Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
