POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 26
BAB 8 — PERMOHONAN NONAKTIF SEMENTARA
ASPM yang sedang menjalani masa nonaktif sementara: a. dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS; dan b. dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
