POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.
