POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
