POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi, beserta Peraturan Nomor V.H.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
