Pasal 92
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan/atau Pasal 88 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) LPIP yang tidak menyampaikan laporan bulanan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) LPIP yang tidak menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan dan/atau rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (3), dan/atau Pasal 89 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan atau rencana bisnis tahunan. (4) LPIP yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) LPIP yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), tetap wajib menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dan tidak menyampaikan laporan dan/atau rencana bisnis tahunan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, LPIP dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis. (7) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (6) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 85 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (2) dan/atau Pasal 90, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
