Pasal 91
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) LPIP harus menyampaikan permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, LPIP menyampaikan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian permohonan, laporan, dan/atau rencana bisnis tahunan secara luring ditujukan kepada satuan kerja yang menjalankan fungsi perizinan dan informasi perbankan di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan dan rencana bisnis tahunan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan dan rencana bisnis tahunan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan serta penyampaian laporan dan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
