POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 90
BAB 10 — PENGAWASAN
LPIP wajib menyampaikan laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
