POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 89
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf e memuat paling sedikit: a. kebijakan dan strategi manajemen; b. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; c. rencana permodalan; d. rencana pengembangan teknologi sistem informasi; e. rencana pemanfaatan tenaga kerja asing; dan f. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
(2) LPIP wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai.
