Pasal 93
BAB 11 — PENGHENTIAN KEGIATAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) LPIP yang akan menghentikan kegiatan usaha wajib menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha; b. alasan penghentian; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; d. laporan keuangan terakhir; dan e. bukti penyelesaian pajak berdasarkan hasil pemeriksaan kantor pelayanan pajak untuk 3 (tiga) tahun terakhir sebelum tanggal permohonan. (2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha LPIP dan perintah kepada direksi untuk menyelesaikan kewajiban LPIP. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan
surat penghentian kegiatan usaha LPIP yang mewajibkan LPIP: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPIP; b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai LPIP dan rencana penyelesaian kewajiban LPIP dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional, situs resmi LPIP, dan akun resmi media sosial LPIP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban LPIP; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban LPIP. (4) Dalam hal LPIP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Utama LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai Pihak Utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
