POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 70
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) NonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b hanya dapat menggunakan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) untuk: a. mendukung kegiatan operasional nonLembaga Keuangan yang berkaitan dengan proses identifikasi integritas pelanggan dari sisi risiko kredit; dan/atau b. seleksi calon pegawai, rekanan, agen, pedagang, dan/atau vendor nonLembaga Keuangan; dan/atau c. pemenuhan peraturan perundang-undangan. (2) NonLembaga Keuangan dilarang menggunakan Informasi Perkreditan selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
