POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 71
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
Pemberian Informasi Perkreditan oleh LPIP kepada Debitur atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c terbatas pada Informasi Perkreditan atas nama Debitur atau Nasabah yang bersangkutan.
