POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 69
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a hanya dapat menggunakan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) untuk: a. mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana; b. menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan; c. mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang berwenang; d. pengelolaan sumber daya manusia pada Lembaga Keuangan; dan/atau e. verifikasi untuk kerja sama Lembaga Keuangan dengan pihak ketiga. (2) Lembaga Keuangan dilarang menggunakan Informasi Perkreditan selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
