POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 68
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) LPIP wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (2) Administrasi permintaan terhadap Informasi Perkreditan LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen yang mendasari permintaan Informasi Perkreditan. (3) Ketentuan mengenai dokumen yang mendasari permintaan Informasi Perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
