POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 67
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a sampai dengan huruf c, memperoleh Informasi Perkreditan sesuai dengan tata cara yang dipersyaratkan oleh LPIP dan/atau berdasarkan perjanjian para pihak. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus mengelola Informasi Perkreditan yang diperoleh dari LPIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
