POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 58
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
Untuk menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, LPIP wajib menempatkan
peladen dan pangkalan data di dalam wilayah Republik INDONESIA.
