Pasal 57
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Dalam melakukan pengelolaan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain, LPIP dilarang: a. dengan sengaja mengubah Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain yang diperoleh LPIP dari sistem layanan informasi keuangan, Lembaga Keuangan, dan/atau nonLembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 52; b. memindahkan dan/atau menyalin Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain kepada pihak lain, di dalam atau di luar wilayah Republik INDONESIA; dan/atau c. membuat dapat diaksesnya Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain oleh pihak lain, di dalam atau di luar wilayah Republik INDONESIA. (2) Larangan pemindahan, penyalinan, dan pembuatan dapat diaksesnya Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain kepada atau oleh pihak di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku bagi Informasi Perkreditan, kecuali ditentukan lain oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi LPIP dalam hal: a. Lembaga Keuangan dan nonLembaga Keuangan yang memberikan Data Kredit atau Pembiayaan dan/atau Data Lain secara langsung kepada LPIP tidak dapat melakukan pengkinian data; dan/atau b. LPIP melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) LPIP melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal: a. Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dicabut izin usaha; atau b. Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan tidak mampu melakukan pengkinian data karena sebab lain. (5) Pengkinian data oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari: a. pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kewajiban Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan, dalam hal Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan dicabut izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau b. Lembaga Keuangan, nonLembaga Keuangan, Debitur atau Nasabah, dalam hal Lembaga Keuangan dan/atau nonLembaga Keuangan tidak mampu melakukan pengkinian data karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
