POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 56
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Pengelolaan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain oleh LPIP paling sedikit melalui kegiatan: a. penghimpunan data; b. pengolahan data; dan c. pendistribusian data. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPIP wajib melakukan langkah pengamanan untuk menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.
