POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 55
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
LPIP wajib melakukan upaya untuk meyakini bahwa untuk pemanfaatan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, sumber data telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir.
