POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 59
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) LPIP dapat menggunakan jasa pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional LPIP. (2) LPIP wajib memastikan bahwa pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip pengelolaan data dan Informasi Perkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
