Pasal 45
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, dan/atau Pasal 40 ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 38, dan/atau Pasal 40 ayat (6) serta tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
