POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 46
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LPIP
(1) LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain. (2) Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain yang dihimpun serta diolah oleh LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan selain untuk menghasilkan Informasi Perkreditan. (3) LPIP yang berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per
Debitur atau Nasabah dengan jumlah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
