POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 44
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) dan/atau Pasal 43 ayat (3) ditetapkan: a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
- Pihak Utama pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
- Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
- Pihak Utama pengendali dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
- dilakukan secara berulang;
- dilakukan secara kumulatif; dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
- Pihak Utama Pengurus dan/atau pejabat eksekutif dalam hal: a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a angka 3, huruf d, huruf e,
huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
- dilakukan secara berulang;
- dilakukan secara kumulatif; dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
- bagi Pihak Utama pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, huruf c, atau huruf f;
- bagi Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, huruf c, atau huruf f. (2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dan Pasal 42 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dan Pasal 42 huruf f.
