POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 17
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
(1) LPIP wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA.
