POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 18
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
(1) LPIP mengadministrasikan setiap pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif. (2) Administrasi pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm; b. fotokopi bukti identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat keputusan pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif; dan d. riwayat hidup.
