POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 16
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
(1) LPIP wajib memiliki anggota direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA. (3) Paling sedikit 1 (satu) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan. (4) Anggota direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
