POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 9
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi paling sedikit: a. posisi keuangan (neraca); b. laba rugi; c. komitmen dan kontinjensi; dan d. asumsi makro dan mikro yang digunakan.
