POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi: a. proyeksi rasio keuangan pokok; dan b. proyeksi pos-pos tertentu lainnya.
