POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 8
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi: a. penerapan manajemen risiko, termasuk penilaian profil risiko untuk seluruh risiko;
b. penerapan tata kelola yang baik; c. kinerja keuangan, terutama dari aspek permodalan (capital) dan rentabilitas (earnings); d. realisasi pemberian kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan e. penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah, khusus bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
