POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 29
BAB 5 — SANKSI
Bank yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4) atau Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;dan/atau d. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.
