POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
