Pasal 28
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan: a. Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2); b. Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau c. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk masing-masing laporan. (2) Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing laporan. (3) Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), namun: a. dinilai tidak lengkap secara signifikan; dan/atau b. tidak dilampiri dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah: a. Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu
paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap surat teguran; dan b. Bank tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
