POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 22
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai: a. pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif; b. faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank; dan c. upaya memperbaiki kinerja Bank.
