Pasal 21
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan batas waktu: a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; atau b. paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi Bank yang sistem antar kantornya belum online dan memiliki lebih dari 100 (seratus) kantor cabang. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis; c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis; d. rasio keuangan dan pos-pos tertentu; dan e. informasi lainnya.
