Pasal 20
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal: a. terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional Bank; dan/atau
b. terdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank, berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan. (3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
