POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 19
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Bank wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan.
