POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 18
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m paling sedikit meliputi informasi yang perlu disampaikan karena mempengaruhi kegiatan usaha Bank, yang tidak disebutkan dalam cakupan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf l.
