POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 17
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l paling sedikit meliputi: a. bagi bank umum, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri, termasuk rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor bagi unit usaha syariah; dan b. bagi bank umum syariah, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri.
