Pasal 23
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) apabila Bank menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank belum menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis. (4) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan
Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
